PUSARAN.CO— Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Forum Komunikasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek wilayah register, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Jumat (14/04/2023)
Sekdaprov Lampung menyampaikan kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mengkonfirmasi dari hasil pendataan awal yang sudah dilakukan sebagai tahap akhir.
“Ini sudah dilakukan pendataannya, salah satu tahapan setelah pendataan itu adalah melakukan Forum Komunikasi Publik untuk merekonfirmasi bahwa data yang sudah terkumpul itu benar, itu upaya terakhir kita” ucapnya.
Selanjutnya Sekdaprov menjelaskan bahwa FKP merupakan kegiatan pilihan yang bisa didiskusikan dengan kepala daerah dengan pertimbangan faktor lain hal.
“ini pilihan dan bisa mendiskusikan ke kepala daerah, apakah kita akan melakukan FKP dengan tempat-tempat tertentu atau kita punya keyakinan itu sudah cukup akurat” ujarnya.
Namun untuk lebih jelasnya, Sekdaprov meminta Kepala BPS Endang Retno Sri Subiyandan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai persoalan FKP tersebut.
Kepala BPS Menjelaskan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan kegiatan yang telah dilakukan tahun 2022 dengan sensus yang kedepannya menjadi basis data yang berguna bagi kementerian, lembaga, dinas, OPD terkait untuk program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan infrastruktur.
“Kita ada sensus yang merupakan pendataan awal (Regsosek) yang kedepannya itu akan menjadi basis data yang akan digunakan oleh kementerian, lembaga, dinas, dan OPD terkait yang mempunyai program perlindungan sosial, pemberdayaan manusia, dan infrastruktur” ucapnya.
Kemudian terdapat pengolahan data untuk pengelompokan dengan empat kelompok sehingga di dapatkan list dari pengelompokan yang selanjutnya akan ke tahap FKP untuk mendapatkan ketepatan hasil untuk pengelompokan data tersebut dengan melakukan verifikasi.
“Setelah pendataan ke tahap pengolahan data untuk mengelompokan yang miskin ektrem, miskin, hampir miskin tidak miskin, nah itu nanti setelah mendapatkan list yang terdiri dari pengelompokan tersebut, baru masuk ke langkah selanjutnya FKP yang bertujuan untuk mendapatkan ketepatan hasil dari pengelompokan data tersebut dengan verifikasi” ujarnya.
Rancangan pelakasanaan FKP diadakan minimal satu di setiap desa/kelurahan pada tanggal 2-21 Mei dengan peserta ketua SLS, fasilitator yaitu kepala desa/aparat desa, asisten fasilitator, tokoh masyarakat.
Dalam pelaksanaan FKP tersebut terdapat hambatan, salah satunya wilayah register yang rentan administrasi kesepakatan sebagai pedoman, apabila tidak memungkinkan dalam administrasi maka akan dilakukan kesepakatan bersama.
“Dan yang lebih berat lagi FKP di daerah kawasan register yang rentan administrasi kesepakatan untuk dipedomani bersama, kemudian jika FKP yang dirancang wilayah register tidak memungkinkan dari sisi administrasi maka akan dilakukan kesepakatan bersama. Nah kita duduk disini untuk bicara masalah itu, untuk itu yang kita undang yang punya wilayah register” jelasnya.
Selanjutnya Sekdaprov membuka ruang dalam berpendapat kepada perwakilan derah yang memiliki wilayah register diantaranya Mesuji, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Lampung Timur.
Melalui ruang tersebut telah didapatkan kesepakatan melalui petimbangan pendapat dari setiap perwakilan bahwa Kabupaten Mesuji dan Way Kanan sepakat tidak menyelenggarakan FKP, sementera itu untuk wilayah Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Barat sepakat melakukan FKP.
Penyelenggaraan FKP diwilayah yang bersepakat dengan meperhatikan aspek mempertimbangan diantaranya, merupakan desa definitive yang ditangani oleh pemerintah dan musrenbang juga dilakukan, pemerintah memberikan pelayanan publik, aspek geografi dan aspek keamanan.
Mendampingi Sekda Provinsi Lampung, Kepala Bappeda Mulyadi Irsan, Kadis Kominfotik Ganjar Jationo, Perwakilan BPS dan Bappeda terkait, dan jajaran OPD terkait. (RLS)