agamaNews

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kanwil Kemenag Bersama Kanwil Kementerian BPN Adakan Rapat Koordinasi

PUSARAN.CO— Dalam upaya memberdayakan dan meningkatkan  fungsi tanah wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Lampung melalui Bidang Penais Zawa mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Kanwil BPN, di Grand Sekuntum Hotel, Kamis (5 April 2023).

Rapat Koordinasi di hadiri Manajer Bank BSI Kota Bandar Lampung, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Wilayah Lampung serta Penyelenggara Zawa dan BPN se Provinsi Lampung, rakor kali ini bertujuan untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf, semua ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum status aset tanah wakaf yang telah terdata.

“Perwakafan dari tahun 2004 sampai dengan saat ini perkembangannya sangatlah menggembirakan, tapi masih banyak hal yang terkendala, kita paham masalah perwakafan adalah masalah yang begitu strategis dari berbagai negara dan komponen, ada sekitar 21 ribu tanah wakaf dari seluruh Indonesia yang belum bersertifikat, oleh karena itulah kita perlu bersama-sama mengedukasi dan mensosialisakan ke Masyarakat untuk memperluas paradigma terkait dengan wakaf,” jelas Kakanwil.

“Kita jelaskan yang selama ini berpendapat bila wakaf itu hanya untuk Masjid dan Madrasah yang bersifat statis dan tidak produktif, maka dengan dilaksanakannya Rakor kali ini, menjadi tugas kita bersama untuk mensosialisakan ke Masyarakat bila Wakaf juga bisa diperuntukan untuk dan menjadi instrumen, sehingga tanah wakaf kedepannya diharapkan akan sesuai peruntukkannya untuk kemaslahatan umat, baik untuk peribadatan maupun mensejahterakan ekonomi umat,” ungkap nya.

Dalam kesempatan kali ini juga telah diserahkan sertifikat wakaf uang Melalui PT Bank Syariah Indonesia tbk, untuk jenis wakaf uang tunai dengan peruntukan wakaf Khairi bagi para waqif.

Sertifikat ini diberikan bagi para wakif diatas 1 juta rupiah, diantaranya Puji Raharjo, Kakanwil Kemenag Lampung berjumlah Rp. 1234.567,00,- Hi. Hery Suliyanto, Ketua BWI perwakilan Provinsi Lampung berjumlah Rp. 1000.000,00, dan Hj. Rita Linda Sukhari dari Bidang Penais Zawa Rp. 1000.000,00. (RLS)

Related Posts

Leave Comment